 
		
							
Pengadilan Negeri Wamena Melaksanakan Perkara Eksekusi
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Polres Jayawijaya
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura
Lebih lanjut 
	
							
RELAAS PANGGILAN SIDANG PERKARA NO. 14/Pdt.G/2025/PN Wmn
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN
RELAAS PANGGILAN SIDANG
PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024
Lebih lanjut 
		
							
Mengabulkan yang Tidak Diminta dalam Petitum, Apakah Ultra Petita?
Kedudukan Hukum Affidavit dalam Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia
Revitalisasi Peran Hakim Wasmat: Menjaga Keadilan dan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut 
	
							
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
													 Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
 Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. 
												
Syarat dan Tata cara Pengaduan
													 Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. 
												
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
													 Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
												


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
        